Larangan Penggunaan Narkoba
Assalamu’alaikum – Hai
Sobat! tahukah Sobat tentang Narkoba ?Narkoba sudah kita ketahui bersama
bagaimana dampak bahayanya. Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang.
Berbagai efek berbahaya sudah banyak dijelaskan oleh pakar kesehatan. Begitu
pula mengenai hukum penggunaan narkoba telah dijelaskan oleh para ulama madzhab
sejak masa silam.
Pengertian Narkoba
Narkoba adalah
singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah
lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika dan zat adiktif]. Istilah ini
banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.
Narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah
zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh
dokter untuk mengobati gangguan jiwa.
Bahan adiktif lainnya
adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh
pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. [UU No.22 Tahun 1997
tentang Narkotika] bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai jalan adiksi
terhadap narkotika.
Dalam istilah para
ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat lemah) atau mukhoddirot (pembuat mati rasa).
Bahaya Narkoba
Pengaruh narkoba
secara umum ada tiga:
1. Depresan
·
Menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat
sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh.
·
Dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa
melambung tinggi, member rasa bahagia dan bahkanmembuatnya tertidur atau tidak
sadarkan diri
2. Stimulan
·
Merangsang sistem saraf pusat danmeningkatkan
kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran.
·
Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena
lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan
pernafasan.
3. Halusinogen
·
Dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta
merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.
Seorang pakar
kesehatan pernah mengatakan, “Yang namanya narkoba pasti akan mengantarkan pada
hilangnya fungsi kelima hal yang islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak
agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.”
Dalil Pengharaman Narkoba
Para ulama sepakat
haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya
dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama.
Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau
tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang
mendukung haramnya narkoba:
Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ
الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi
mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap
yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di
antara makna khobits adalah yang memberikan efek
negatif.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا
بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا
أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu
membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas
menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri.
Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga
dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Dari Ummu Salamah, ia
berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir
(yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no.
3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula
dengan mufattir atau narkoba.
Dari Abu Hurairah,
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ
جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا
مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ
في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في
بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
“Barangsiapa yang
sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka
Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal
selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun
itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam
keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan
besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka
Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini
menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya
sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan
pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits
ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Dari Ibnu ‘Abbas,
Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh
memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad
Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani
hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang
memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba
termasuk dalam larangan ini.
Seputar Hukum bagi Pecandu Narkoba
Jika jelas narkoba
itu diharamkan, para ulama kemudian berselisih dalam tiga masalah: (1) bolehkah
mengkonsumsi narkoba dalam keadaan sedikit, (2) apakah narkoba itu najis, dan
(3) apa hukuman bagi orang yang mengkonsumsi narkoba.
Menurut –jumhur-
mayoritas ulama, narkoba itu suci (bukan termasuk najis), boleh dikonsumsi
dalam jumlah sedikit karena dampak muskir (memabukkan) yang ditimbulkan
oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh narkoba. Bagi yang
mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai hukuman ta’zir (tidak
ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya seperti
hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan para
ulama madzhab berikut:
Dari ulama Hanafiyah,
Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj (obat bius) dan semacamnya dari
benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan dan itu ketika
dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit seperti untuk
pengobatan”.
Dari ulama Malikiyah,
Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang
mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba
jelas menutupi akal”. ‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu
hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun
untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal –namun jika masih sedikit
tidak sampai merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi
hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang
memabukkan”.
Dari ulama
Syafi’iyah, Ar Romli berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga
diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa
jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman had
(yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena
benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen)”. Begitu pula
Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al Bajiromi-
berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman had
berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak
seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba akan
dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at).”
Sedangkan ulama
Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat bahwa
narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai
hukuman hadd –seperti ketentuan pada peminum miras-. Namun pendapat
jumhur yang kami anggap lebih kuat sebagaimana alasan yang telah dikemukakan di
atas.
Mengkonsumsi Narkoba dalam Keadaan Darurat
Kadang beberapa jenis
obat-obatan yang termasuk dalam napza atau narkoba dibutuhkan bagi orang sakit untuk
mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat. Dan
dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering
dikemukakan oleh para ulama,
الضرورة تبيح
المحظورات
“Keadaan darurat
membolehkan sesuatu yang terlarang”
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan
untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika
mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat
adalah dibolehkan.”
Al Khotib Asy
Syarbini dari kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh menggunakan sejenis napza
dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan
efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi darurat”.
Penutup
Demikian bahasan
singkat kami mengenai hukum seputar narkoba. Intinya, Islam sangat
memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai
dilarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti narkoba. Namun demikian
karena pengaruh lingkungan yang jelek, anak-anak muda saat ini mudah
terpengaruh dengan gelamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan
teman-temannya yang jelek yang mengajak untuk jauh dari Allah. Nasehat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh bisa menjadi pelajaran
berharga bagi kita semua.
مَثَلُ الْجَلِيسِ
الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ
الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ
تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ
تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً
“Seseorang yang duduk
(berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman
dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan
minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya.
Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau
pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu
Musa).
Moga Allah terus
memberi hidayah demi hidayah.
Sumber : Muslim.Or.Id






0 komentar:
Silahkan tinggalkan komentar !
Semoga komentar sobat dapt bermanfaat bagi blog ini.